Minggu, 26 Februari 2023

Syarat dan Cara Membuat SIM Baru

    Bagi teman-teman yang ingin membuat SIM C baru, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar kalin tidak bolak-balik ke kantor Polres.



Persyaratan

1. KTP asli.

2. Bagi WNA harus melampirkan dokumen Keimigrasian, seperti Paspor dan KITAP. Bagi yang             bekerja di Indonesia harus melampirkan Surat Izin Kerja dari Kemenaker.

3. Usia  17 tahun untuk SIM C, CI dan SIM D.
    Usia 20 tahun untuk SIM A dan SIM BI.
    Usia 21 tahun untuk SIM BII.
    Usia 22 tahun untuk SIM B umum.
    Usia 23 tahun untuk SIM BII umum

4. Pas foto 3 x 4 dua lembar

5. Formulir permohonan pembuatan SIM baru di Polres

6. Bisa membaca dan menulis.

7. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk/direkomendasikan oleh Polres.

8. Sertifikat lulus pelatihan mengemudi,biasanya dari tempat kursus atau LPK, jika ada.

Prosedur Pelaksanaan

1. Masukkan semua berkas ke loket pendaftaran.

2. Ujian teori dengan komputer.

3. Jika lulus ujian teori dilanjutkan ujian praktik, jika ujian tidak lulus bisa mengulang seminggu                kemudian.

4. Jika ujian praktik lulus ,maka mengikuti sesi foto dan biometri data.

5. Tunggu proses pencetakan SIM baru.

Atau biasanya prosedur pelaksanaan di setiap Polres tidak sama persis, Mengikuti aturan dan pelaksanaan di Polres setempat.